For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan

Also known as: PP 232/1961 · PP No. 232 Tahun 1961 · PP Nomor 232 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 1961Publication Date:12 Oktober 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1961
Publication Date12 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 Tahun 1949. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 45 Prp. Tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat. Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Perusahaan di setiap perusahaan negara dan kesatuan usaha yang memenuhi syarat tertentu, serta Dewan Perusahaan Pusat di setiap Badan Pimpinan Umum. Dewan-dewan ini dibentuk oleh Menteri terkait dengan saran dari Menteri Perburuhan. Keanggotaan Dewan Perusahaan meliputi wakil pimpinan perusahaan, wakil organisasi buruh, wakil organisasi tani, dan wakil daerah. Syarat-syarat keanggotaan termasuk keanggotaan dalam Front Nasional dan keahlian dalam perusahaan. Proses pencalonan dan pengangkatan anggota diatur oleh Menteri Perburuhan dengan bantuan panitia khusus. Anggota Dewan harus mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memulai tugasnya.

(-)

(-)