For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda

Also known as: Perda Kota Samarinda 3/2022 · Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2022Publication Date:22 Agustus 2022
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date22 Agustus 2022
Publication Date22 Agustus 2022
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 03 Seri A Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 13). 2. Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Modal dasar PDAM Kota Samarinda dapat ditambah sebesar Rp. 992.552.409.582,- dengan rincian berupa uang sebesar Rp. 50.000.000.000 dan berupa barang sebesar Rp. 942.552.409.582. Penambahan penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan DPRD. Apabila modal dasar PDAM telah melampaui Rp. 50.000.000.000,-, maka penambahan modal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka sebutan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.

(-)