Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1993/1994. Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 24.565.425.000,- bertambah sebesar Rp. 2.267.458.000,- menjadi Rp. 26.832.883.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 26.832.883.000,-. Belanja rutin bertambah Rp. 1.954.924.000,- menjadi Rp. 18.221.289.000,-, sementara belanja pembangunan bertambah Rp. 312.534.000,- menjadi Rp. 8.611.594.000,-. Pendapatan urusan kas dan perhitungan diperkirakan bertambah Rp. 126.778.000,- menjadi Rp. 1.682.277.000,-, dengan penambahan pada pendapatan rutin. Belanja urusan kas dan perhitungan juga mengalami penambahan yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 1.682.277.000,-.