For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengumpulan sumbangan oleh masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengumpulan sumbangan sebagai penunjang pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi gotong royong, serta mencegah penyalahgunaan sumbangan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga kesejahteraan sosial.

Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pendidikan, sosial, kejasmanian, agama/kerokhanian, kebudayaan, dan bidang kesejahteraan lainnya) dan penanggulangan bencana.

Penyelenggara pengumpulan sumbangan dapat berupa perseorangan, panitia, atau lembaga, baik dari dalam maupun luar daerah, dan wajib memiliki izin dari Bupati melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kecuali untuk kegiatan keagamaan, amal peribadahan di tempat ibadah, menjalankan hukum adat, dan dilakukan dalam lingkungan organisasi terhadap anggotanya. Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan secara insidentil (maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan) atau berkesinambungan (maksimal 6 bulan).

Pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati melalui Dinas paling lama 14 hari kerja setelah kegiatan berakhir. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan serta aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan izin pengumpulan sumbangan, termasuk menyampaikan informasi pelanggaran.

Biaya operasional pengumpulan sumbangan dan penyalurannya dibatasi maksimal 10% dari hasil pengumpulan, kecuali untuk penanggulangan bencana, biaya operasional tidak boleh menggunakan dana dari hasil pengumpulan sumbangan.

Bupati melalui Dinas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), (2), (4) dan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penyitaan sarana penunjang sumbangan, dan tidak diberikan izin kembali. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.