Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.