For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 5/2024 · Perda Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2024Publication Date:29 Juli 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date29 Juli 2024
Publication Date29 Juli 2024
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 18, perubahan ayat (8) Pasal 18, perubahan Pasal 49, dan perubahan ayat (1) dan (2) Pasal 52. Pasal 18 mengatur larangan berdagang di jalan/trotoar dan tempat umum tanpa izin, kewajiban menjaga kebersihan tempat berdagang, larangan menjajakan barang di tempat umum yang mengganggu ketertiban, larangan menjual atau memberikan minuman beralkohol di tempat umum, dan larangan menyediakan fasilitas permainan bagi siswa saat jam belajar. Pasal 49 mengatur kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah terkait pelanggaran ketertiban umum. Pasal 52 mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, huruf n, huruf r, dan huruf u, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42 dan Pasal 43 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 24 ayat (2) huruf d, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).