For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 7/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, termasuk pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Lembaga Kearsipan memiliki peran penting dalam melaksanakan pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berfungsi untuk mengidentifikasi keberadaan arsip, menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan.

1. Pejabat/pelaksana yang melanggar Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dikenai teguran tertulis. 2. Jika dalam 6 bulan tidak ada perbaikan, dikenai penundaan kenaikan gaji berkala maksimal 1 tahun. 3. Jika dalam 6 bulan berikutnya tidak ada perbaikan, dikenai penundaan kenaikan pangkat maksimal 1 tahun. 4. Pelanggaran Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.