on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 7/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, termasuk pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Lembaga Kearsipan memiliki peran penting dalam melaksanakan pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berfungsi untuk mengidentifikasi keberadaan arsip, menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.