on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Bontang 12/2014 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.631.720.301.900,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.844.794.006.900,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (213.073.705.000,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 220.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.926.295.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 213.073.705.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya, dan penerimaan lain-lain.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Penggunaannya meliputi pembiayaan darurat pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan wabah penyakit, penanggulangan bencana sosial, dan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.