on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
Also known as: Peraturan BPKH 6/2018 · Peraturan BPKH No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyusunan RKAT dilakukan setiap tahun anggaran berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BPKH, evaluasi kinerja, dan kebijakan anggaran. Dokumen RKAT harus memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran pengelolaan keuangan haji. Proses penyusunan RKAT melibatkan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing bidang, yang kemudian disusun menjadi rancangan RKAT dan dibahas dalam rapat anggota Badan Pelaksana. Rancangan ini kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Perubahan RKAT dapat dilakukan jika terdapat perubahan kegiatan, kebijakan penganggaran, atau penambahan anggaran operasional, dengan persetujuan dari Badan Pelaksana dan DPR jika diperlukan.