1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretariat Korps Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sampai dengan diundangkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
7. Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru.