For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tawar

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:6 Juli 2011
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tawar
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2011
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya air tanah bagi kebutuhan masyarakat, perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, serta meningkatnya kebutuhan air tanah seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pengusahaan air tanah agar tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Perizinan: Mengatur jenis izin yang diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, termasuk izin pemakaian air tanah, izin pengusahaan air tanah, izin eksplorasi air tanah, izin pengeboran air tanah, Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT), Surat Izin Juru Bor (SIJB), Surat Tanda Instalasi Bor (STIB), dan izin penurapan mata air.
  2. Prioritas Pemanfaatan: Menetapkan urutan prioritas pemanfaatan air tanah, dengan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai prioritas utama, diikuti oleh pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, dan pariwisata.
  3. Persyaratan dan Prosedur: Menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengajukan berbagai jenis izin, termasuk dokumen yang diperlukan, jangka waktu berlaku izin, dan kewajiban pemilik izin.
  4. Kewenangan: Menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air tanah, termasuk penerbitan izin, pengendalian penggunaan air tanah, dan pengawasan terhadap kegiatan pemakaian dan pengusahaan air tanah.

Peraturan ini juga mengatur tentang konservasi air tanah, peran serta masyarakat dalam pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pemakaian dan pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 (ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 78 Ayat (1), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94, Pasal 96 ayat (1), Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102 ayat (1), Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 ayat (2), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 123, Pasal 124, dan Pasal 134 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.