For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.214.645.864.050,62, belanja daerah sebesar Rp. 1.345.029.552.936,36, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 130.383.688.885,74). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 385.671.526.767,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 255.287.837.882,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 130.383.688.885,74). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan adalah nihil. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)