For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sarmi 5/2023 · Perda Kabupaten Sarmi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sarmi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentSarmi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 6 ); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 12); 9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 14); 11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 15); 12. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 16); 13. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pergantian Cetak KTP (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 17); 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 18); 15. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 19); 16. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 20); 17. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 21); 18. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 22); 19. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 23); 20. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 24); 21. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 25); dan 22. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan ikan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah potong hewan, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), serta retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak dan retribusi berdasarkan kondisi wajib pajak atau objek pajak. Kerahasiaan data wajib pajak dijamin, dan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan daerah dapat dikenakan sanksi pidana. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dalam Peraturan Daerah ini berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SPTPD, kecuali jika mengalami keadaan kahar.