For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:1 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date01 Januari 2019
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Jiwa Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 86); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 87); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 88);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memperbarui sistem retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggabungkan beberapa peraturan daerah sebelumnya menjadi satu pengaturan yang komprehensif mengenai retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan RSUD, RSJD, BKPM, BKIM dan BALABKES sebagai penyedia layanan kesehatan yang dikenakan retribusi.
  2. Pengaturan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang menjadi objek retribusi, meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, dan pelayanan lainnya.
  3. Penetapan golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan retribusi berdasarkan frekuensi, jenis, dan kelas pelayanan kesehatan.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi berdasarkan Unit Cost, kontinuitas pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat.
  6. Pengaturan tarif retribusi untuk RSUD, RSJD, BKPM, BKIM, dan BALABKES yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
  7. Penetapan wilayah dan kewenangan pemungutan retribusi.
  8. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengaturan masa retribusi sebagai batas waktu pemanfaatan pelayanan kesehatan.
  10. Ketentuan mengenai kadaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kadaluwarsa penagihan.
  11. Tata cara pembayaran retribusi yang disetorkan ke kas umum daerah.
  12. Pengelolaan penerimaan retribusi yang terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
  13. Tata cara penagihan retribusi melalui Surat Teguran atau Surat Peringatan.
  14. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, apabila ada pengembangan pelayanan kesehatan di RSUD, RSJD, BKPM, BKIM dan BALABKES yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.