Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memperbarui sistem retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggabungkan beberapa peraturan daerah sebelumnya menjadi satu pengaturan yang komprehensif mengenai retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan RSUD, RSJD, BKPM, BKIM dan BALABKES sebagai penyedia layanan kesehatan yang dikenakan retribusi.
- Pengaturan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang menjadi objek retribusi, meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, dan pelayanan lainnya.
- Penetapan golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan retribusi berdasarkan frekuensi, jenis, dan kelas pelayanan kesehatan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi berdasarkan Unit Cost, kontinuitas pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat.
- Pengaturan tarif retribusi untuk RSUD, RSJD, BKPM, BKIM, dan BALABKES yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan.
- Penetapan wilayah dan kewenangan pemungutan retribusi.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengaturan masa retribusi sebagai batas waktu pemanfaatan pelayanan kesehatan.
- Ketentuan mengenai kadaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kadaluwarsa penagihan.
- Tata cara pembayaran retribusi yang disetorkan ke kas umum daerah.
- Pengelolaan penerimaan retribusi yang terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
- Tata cara penagihan retribusi melalui Surat Teguran atau Surat Peringatan.
- Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.