Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 6, 10, 11, dan 12. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 ayat (3) dan penghapusan ayat (4) terkait lokasi minimarket. Pasal 15 juga mengalami perubahan pada huruf a, b, dan c, serta penghapusan huruf d terkait persyaratan jarak tempat usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional. Pasal 31 dihapus secara keseluruhan. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan Pasal 42A yang mengatur perubahan istilah 'pasar tradisional' menjadi 'pasar rakyat' dan 'toko modern' menjadi 'toko swalayan'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.