For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 2/2016 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 Juli 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date-
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 6, 10, 11, dan 12. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 ayat (3) dan penghapusan ayat (4) terkait lokasi minimarket. Pasal 15 juga mengalami perubahan pada huruf a, b, dan c, serta penghapusan huruf d terkait persyaratan jarak tempat usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional. Pasal 31 dihapus secara keseluruhan. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan Pasal 42A yang mengatur perubahan istilah 'pasar tradisional' menjadi 'pasar rakyat' dan 'toko modern' menjadi 'toko swalayan'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, istilah dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, pasar tradisional harus dibaca pasar rakyat dan toko modern harus dibaca toko swalayan.

(-)