For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

Also known as: Perma 4/2009 · Perma No. 4 Tahun 2009 · Perma Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 November 2009Publication Date:5 November 2009
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
LocationMahkamah Agung
Effective Date05 November 2009
Publication Date05 November 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menertibkan pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis, dan seleksi kompetensi.
  2. Persyaratan umum dan administrasi bagi calon Hakim Ad Hoc, termasuk persyaratan usia, pendidikan, pengalaman, kesehatan, dan tidak menjadi anggota partai politik.
  3. Tata cara pembuatan dan penyampaian lamaran.
  4. Prosedur seleksi administrasi, tes tertulis (materi, pelaksanaan, penilaian), dan seleksi kompetensi (penilaian kondisi mental dan wawancara).
  5. Penetapan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc yang lulus tes tertulis.
  6. Pelaksanaan pelatihan bagi calon Hakim Ad Hoc yang lulus seleksi kompetensi.
  7. Penunjukan panitia seleksi dan pelatihan calon Hakim Ad Hoc.

Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan calon Hakim Ad Hoc yang memenuhi syarat dan kompeten untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

(-)

(-)