For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 121/PMK.05/2016 · PMK No. 121/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
Badan Usaha Milik NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (PA-PP) dan pejabat terkait lainnya dalam pelaksanaan anggaran PPLN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara penarikan PPLN yang dananya bersumber dari PLN kepada BUMN dan/atau Pemda. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan anggaran seperti RKA-PP dan DIPA-PP, serta melaksanakan penarikan dana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)