on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Also known as: Permen ESDM 14/2009 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini mengatur tugas dan fungsi organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN). Sekretariat Jenderal DEN bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada DEN serta memfasilitasi kegiatan Kelompok Kerja. Fungsi Sekretariat Jenderal DEN meliputi koordinasi kegiatan DEN, pengelolaan administrasi umum, fasilitasi persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi Nasional, fasilitasi penanggulangan krisis energi dan pengawasan kebijakan energi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Harian DEN.
Sekretariat Jenderal DEN terdiri dari Biro Umum, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, dan Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi. Biro Umum menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan, hukum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan tata usaha. Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan persidangan, penyiapan bahan persidangan, hubungan kemasyarakatan, dan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja. Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi lintas sektoral.
Setiap biro terdiri dari bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.