Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, sehat, indah, tertib, aman, dan nyaman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penggolongan PKL:** PKL digolongkan berdasarkan lokasi (sesuai atau tidak sesuai peruntukan, permanen atau sementara), jenis tempat usaha (bergerak atau tidak bergerak), dan bidang usaha (kuliner atau non-kuliner).
2. **Penataan PKL:** Walikota melakukan penataan PKL melalui pendataan, pendaftaran, perencanaan penyediaan ruang, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
3. **Hak dan Kewajiban PKL:** PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, mendapatkan pengaturan dan penataan, mendapatkan pemberdayaan, serta mendapatkan pendampingan dalam permodalan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi waktu usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan, dan menempati lokasi sesuai TDU.
4. **Larangan bagi PKL:** PKL dilarang melakukan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, meninggalkan peralatan usaha, menelantarkan lokasi usaha, merusak fasilitas umum, berdagang di tempat larangan parkir, dan memindahtangankan tempat usaha.
5. **Pemberdayaan PKL:** Walikota melakukan pemberdayaan PKL melalui penguatan aspek legalitas, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan teknis, serta pengawasan dan pengendalian.
6. **Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL:** Dibentuk tim yang bertugas merekomendasikan kebijakan, melakukan sinergi program, merekomendasikan lokasi usaha, mengembangkan kerjasama, melakukan pengawasan, dan melaporkan hasil kerja kepada Walikota.