For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 24/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date09 Juli 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang tersebut, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, pemungutan retribusi daerah, pembinaan internal dan eksternal, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Bagian Tata Usaha memiliki Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Bidang-bidang yang ada meliputi Bidang Pengembangan Budaya dan Wisata, Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata, Bidang Sarana Wisata, dan Bidang Kebudayaan, masing-masing dengan seksi-seksi yang spesifik.

Masing-masing unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik. Kepala Dinas bertugas memimpin dan mengkoordinasikan kebijakan teknis Dinas. Bagian Tata Usaha bertugas mengelola ketatausahaan Dinas. Bidang-bidang bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang masing-masing. UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas di wilayah kerja tertentu. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga ahli yang melaksanakan kegiatan sesuai profesi.

(-)

(-)