For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 19/1991 · PP No. 19 Tahun 1991 · PP Nomor 19 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 1991Publication Date:27 Maret 1991
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1991
Publication Date27 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan mempercepat penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini meninjau kembali wewenang penetapan kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975. Ketentuan baru menetapkan bahwa Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga terkait memiliki wewenang untuk menetapkan kenaikan pangkat PNS hingga golongan IV/a, kecuali untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Jabatan tersebut termasuk guru, tenaga medis, dan paramedis di beberapa departemen. Pejabat terkait dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain untuk menandatangani keputusan kenaikan pangkat.

(-)

(-)