For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Pencegahan perdagangan orang dilakukan melalui dua cara, yaitu preemtif dan preventif. Pencegahan preemtif meliputi peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas terhadap pendidikan, pelatihan, pendanaan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, pemberdayaan nilai moral dan agama. Pencegahan preventif meliputi pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi, penyediaan sistem informasi dan layanan pengaduan, pendataan tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah, serta kerjasama dengan penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Penanganan korban perdagangan orang dilakukan melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Rehabilitasi meliputi penetapan standar rehabilitasi, penjemputan, penampungan, pendampingan, pembekalan, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan, bantuan hukum, dan fasilitasi restitusi. Reintegrasi sosial meliputi penetapan standar reintegrasi sosial, pemulangan kepada keluarga dan koordinasi dengan pemerintah daerah lain. Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas untuk koordinasi pencegahan dan penanganan perdagangan orang, serta membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi saksi dan korban.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).