For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 3/2022 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2022 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2022Publication Date:20 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisPersaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date20 Juni 2022
Publication Date20 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini diterbitkan dengan tujuan untuk kelancaran kinerja pemerintahan di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang memerlukan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyusunan standar operasional prosedur. Kebijakan utama dalam peraturan ini adalah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

(-)

(-)