For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Kapuas

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 7/2008 · Perda Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2008Publication Date:7 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Kapuas
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date07 Juli 2008
Publication Date07 Juli 2008
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penataan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas sebagaimana diubah pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 28 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kapuas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Camat dan Lurah. Camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, sekretaris, 5 (lima) seksi, dan sekretariat yang membawahkan 3 (tiga) subbagian. Organisasi kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan yang meliputi sekretaris kelurahan, seksi pemerintahan, seksi pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan seksi umum.

Camat diangkat oleh Bupati dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan pengetahuan teknis pemerintahan. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pangkat, masa kerja, dan kemampuan teknis.

Keuangan Kecamatan dan Kelurahan bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini termasuk pengisian personil dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.

(-)