For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2008Publication Date:14 Januari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 Januari 2008
Publication Date14 Januari 2008
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya mengenai susunan organisasi pemerintah desa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan (Kepala Urusan), dan unsur kewilayahan (Kepala Dusun/Punduh). Susunan organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam.

Sekretaris Desa bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya, melaksanakan kegiatan pelayanan umum, ketatausahaan, keuangan, dokumentasi, inventarisasi barang dan kekayaan desa, menyusun rancangan peraturan desa, rancangan peraturan kepala desa, rancangan keputusan kepala desa, menyusun rancangan APB Desa, dan melaksanakan administrasi aparatur pemerintah desa.

Kepala Urusan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan kesejahteraan sosial, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan pelayanan umum. Kepala Dusun/Punduh bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Kepala Desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah pedusunan masing-masing.

Pengangkatan Perangkat Desa:

Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Kepala Urusan diangkat oleh Kepala Desa. Kepala Dusun/Punduh dipilih melalui musyawarah tokoh masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)