on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri
Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 9/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha industri, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban memiliki IUI bagi setiap pendirian perusahaan industri, kecuali industri kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada jenis dan komoditi industri serta dampaknya terhadap lingkungan. Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Tanda Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai penolakan atau penundaan terhadap permintaan izin, pemindahan lokasi industri, perubahan nama, alamat, dan/atau penanggung jawab perusahaan, serta penggantian IUI, Izin Perluasan, atau TDI yang hilang atau rusak.