For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/SIjunjung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 7/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2013Publication Date:2 Agustus 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/SIjunjung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date02 Agustus 2013
Publication Date02 Agustus 2013
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pendidikan

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat semangat reformasi di bidang pendidikan serta menampung berbagai kebutuhan pelayanan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, kompetitif, merata, dan bersinergi di Kabupaten Sijunjung. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pendidikan.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting terkait pendidikan seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan, UPTD, Dewan Pendidikan, Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, dan lain-lain.
  2. Jenis Layanan Pendidikan: Penegasan bahwa pelayanan pendidikan mencakup pendidikan formal dan nonformal dari usia dini hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, termasuk program kesetaraan.
  3. Pendidikan Formal:
    • Terdiri dari Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs), Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMK/MAK), dan Pendidikan Tinggi.
    • Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
    • Badan yayasan, lembaga, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah formal sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  4. Pendidikan Non Formal:
    • Diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk lembaga atau kelompok belajar.
    • Mencakup PAUD, pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
    • Pemerintah Daerah wajib mendorong penyelenggaraan pendidikan non formal.
  5. Pendidikan Informal:
    • Diselenggarakan melalui pendidikan keluarga atau lingkungan.
    • Pemerintah mendorong terselenggaranya pendidikan informal melalui program lintas sektoral.
  6. Pendidikan Berkebutuhan Khusus:
    • Pemerintah Daerah mendorong penyelenggaraan pendidikan inklusi.
    • Pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur formal dan non formal.
  7. Pembiayaan Pendidikan:
    • Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pendidikan hingga mencapai 20% atau lebih dari APBD di luar gaji.
    • Sumber pembiayaan pendidikan meliputi APBN, APBD, sumbangan peserta didik, bantuan lembaga lain, dan sumber lain yang sah.
    • Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan pendidikan non formal, informal, dan pendidikan berkebutuhan khusus.
  8. Beasiswa:
    • Diberikan kepada peserta didik berprestasi di satuan pendidikan negeri dan swasta.
    • Jenis beasiswa meliputi beasiswa berprestasi, beasiswa miskin/kurang mampu, dan beasiswa kemitraan.
    • Beasiswa juga diberikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi terakreditasi.
  9. Pengelolaan Keuangan Sekolah:
    • Satuan pendidikan menyusun RAPBS.
    • Dana dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, relevansi, transparan, dan akuntabel.

(-)

(-)