For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Palembang 1/2017 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan hingga pembongkaran, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan, termasuk proses perizinan (IMB, SLF). 4. **TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung):** Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan. 5. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Pembinaan:** Pemerintah Kota melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum peraturan daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum peraturan daerah ini berlaku namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum peraturan daerah ini berlaku namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam peraturan daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum dilengkapi IMB maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini maka Pemilik Bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum dilengkapi SLF maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam peraturan daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum peraturan daerah ini berlaku namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum peraturan daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum peraturan daerah ini berlaku dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Kota melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF Bangunan Gedung harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF Bangunan Gedung harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF Bangunan Gedung harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan di bidang jasa konstruksi.