Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan hingga pembongkaran, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan, termasuk proses perizinan (IMB, SLF).
4. **TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung):** Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
5. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Pembinaan:** Pemerintah Kota melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.