on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 27/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Untuk setiap jenis pajak, peraturan ini menetapkan nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan masing-masing pajak daerah.