For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Jasa Kepelabuhanan Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:2 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Jasa Kepelabuhanan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date-
Publication Date02 Desember 2013
Place of EnactmentSampit

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang jasa kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi di bidang jasa kepelabuhanan, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. BUMD ini akan berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ruang lingkup kegiatan usaha meliputi penyediaan jasa dermaga, pengelolaan ship to ship (STS) transfer area, tank cleaning, penyediaan peralatan untuk lalu lintas kapal, jasa pemanduan dan penundaan kapal, pergudangan, penyediaan listrik dan air, jasa terminal, pendidikan dan pelatihan kepelabuhanan, jasa persewaan fasilitas, jasa perbaikan fasilitas, properti di lingkungan pelabuhan, waralaba dan restoran, jasa depo peti kemas, jasa konsultasi, pengelolaan dan pengembangan badan usaha pelabuhan, dan jasa kepelabuhanan lainnya.

Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Direksi akan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD. Pegawai perseroan akan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. BUMD ini dapat bekerja sama dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan RUPS. Tahun buku perseroan adalah tahun takwim. Laba bersih akan ditetapkan oleh RUPS dan dialokasikan untuk pendapatan asli daerah, dana pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dan dana cadangan perseroan. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan ditetapkan oleh RUPS dan disampaikan kepada Bupati dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan dalam RUPS dan Penetapan Pengadilan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan dan pengembangan pelabuhan.

(-)

(-)