For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 37 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 37/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 37 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:19 November 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date20 November 2008
Publication Date19 November 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian di pedesaan. Tujuannya antara lain untuk menghindarkan masyarakat dari pinjaman dengan bunga tinggi, meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola sumber pendapatan desa, memelihara gotong royong, mendorong kegiatan ekonomi desa, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kreativitas wirausaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan BUMDes yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan kekayaan desa. 2. Persyaratan pembentukan BUMDes meliputi penyertaan modal dari pemerintah desa dan kepemilikan unit usaha Lembaga Keuangan Masyarakat. 3. Jenis usaha BUMDes dapat berupa jasa keuangan, unit jasa lain (listrik, telekomunikasi, angkutan), pasar, industri kecil, kerajinan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya. 4. Modal BUMDes bersumber dari penyertaan modal pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama bagi hasil. 5. Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha. Komisaris dijabat ex officio oleh Kepala Desa. 6. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Kepala Unit Usaha dilakukan oleh Kepala Desa melalui uji kelayakan dan kepatutan. 7. BUMDes wajib menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana anggaran tahunan, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Desa dan BPD. 8. Pengelolaan BUMDes harus transparan dan akuntabel, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Hal-hal yang bersifat teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. Apabila Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Status Badan Hukum BUMDes telah terbit, Peraturan Daerah ini akan disesuaikan. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku bagi BUMDes yang telah terbentuk sebelum lahirnya Peraturan Perundang-undangan dimaksud.

(-)