For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dilingkungan Kementerin Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 43/2023 · Permen KKP No. 43 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 43 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dilingkungan Kementerin Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82). 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1233).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan dan kerangka kerja yang jelas dalam upaya mewujudkan Kesetaraan Gender di sektor kelautan dan perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Perencanaan Responsif Gender dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja anggaran Unit Organisasi Kementerian.
  • Analisis Gender dilakukan menggunakan metode Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) atau metode analisis lain.
  • Menteri memiliki tugas menetapkan kebijakan PUG, menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran responsif Gender, penguatan kapasitas sumber daya manusia, menyusun dan memanfaatkan statistik dan data terpilah, menyusun uraian kerja dan koordinasi internal, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
  • Dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG, dibentuk kelompok kerja PUG Kementerian dan kelompok kerja PUG Unit Organisasi eselon I.
  • Pelaksanaan PUG Kementerian didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)