For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2006Publication Date:29 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date31 Juli 2006
Publication Date29 Juli 2006
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena APBD Tahun Anggaran 2005 telah berakhir, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap anggaran dan belanja daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Realisasi Anggaran**: Menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Juga menetapkan realisasi belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik. 2. **Selisih Anggaran dan Realisasi**: Menetapkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan. 3. **Posisi Keuangan**: Menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005, yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas.

(-)

(-)