For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Also known as: PMK 245/PMK.02/2014 · PMK No. 245/PMK.02/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:24 Desember 2014
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase yang ditetapkan sebesar 6,47% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima setiap bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)

(-)