For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Permendagri 17/2020 · Permendagri No. 17 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:25 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date25 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas-batas administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya, yang ditandai dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK). Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)