on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2015 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan meningkatkan efektivitas serta keterarahan pengelolaan zakat di Kabupaten Sijunjung.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah-istilah terkait zakat, infak, dan sedekah; kewajiban menunaikan zakat bagi warga Kabupaten Sijunjung yang mampu dan aparatur sipil negara; kedudukan, tugas, dan fungsi BAZNAS Kabupaten; susunan organisasi BAZNAS Kabupaten; tatacara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS Kabupaten; pengumpulan zakat melalui UPZ atau secara langsung; masa kerja pimpinan BAZNAS Kabupaten; pembentukan UPZ; cara pengumpulan zakat; pendistribusian zakat kepada mustahik; penerimaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; sumber anggaran kegiatan BAZNAS Kabupaten; pengawasan terhadap BAZNAS; serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat.
Peraturan ini juga mengatur bahwa BAZNAS Kabupaten Sijunjung bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Anggaran kegiatan BAZNAS Kabupaten Sijunjung bersumber dari dana APBD dan dana zakat bagian amil. Pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan oleh Satuan Audit Internal BAZNAS Kabupaten Sijunjung.