For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Also known as: PP 41/2017 · PP No. 41 Tahun 2017 · PP Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:11 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date11 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Perubahan ini mencakup pengaturan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, wilayah terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot LPG PT Pertamina di Tanjung Uban juga dikeluarkan untuk kepentingan domestik. Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya susunan organisasi dan tata kerja yang baru.

(-)