For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 1/2019 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2019Publication Date:3 Januari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date03 Januari 2019
Publication Date03 Januari 2019
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2007 Nomor 4, Seri C.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2015 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 11);

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam penerapan pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
  2. Pejabat pengelola BLUD Puskesmas yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, serta pegawai BLUD Puskesmas yang dapat berasal dari PNS, PPPK, atau profesional lainnya.
  3. Pembinaan dan pengawasan BLUD yang dilakukan oleh pembina teknis (Kepala Dinas Kesehatan), pembina keuangan (PPKD), satuan pengawas internal, dan dewan pengawas (jika memenuhi syarat pendapatan atau aset tertentu).
  4. Struktur anggaran BLUD yang terdiri dari pendapatan (jasa layanan, hibah, kerjasama, APBD, dan lain-lain), belanja (operasi dan modal), dan pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran).
  5. Perencanaan dan penganggaran BLUD melalui penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diintegrasikan ke dalam RKA Dinas Kesehatan.
  6. Pelaksanaan anggaran BLUD berdasarkan DPA yang disahkan oleh PPKD.
  7. Pengelolaan belanja BLUD yang diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
  8. Pembagian jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD.
  9. Standar belanja operasi BLUD.
  10. Pengelolaan barang BLUD yang meliputi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik daerah.
  11. Tarif layanan BLUD sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.
  12. Pengelolaan piutang dan utang/pinjaman BLUD.
  13. Kerja sama BLUD dengan pihak lain.
  14. Investasi BLUD, pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), dan penanganan defisit anggaran.
  15. Penyelesaian kerugian daerah pada BLUD.
  16. Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
  17. Pembinaan dan pengawasan BLUD oleh Pemerintah Daerah.
  18. Pencabutan penerapan BLUD Puskesmas.

(-)

(-)