Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman retensi arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur jangka waktu penyimpanan arsip kepegawaian di lembaga negara dan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan kepentingan pertanggungjawaban kepegawaian. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai, yaitu sejak selesainya hak dan kewajiban PNS dan Pejabat Negara atau setiap akhir tahun anggaran. Pedoman ini memuat jenis arsip/dokumen, jangka waktu simpan minimal (retensi aktif dan inaktif), dan rekomendasi (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Lembaga negara dan pemerintahan daerah wajib menggunakan pedoman ini sebagai dasar untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian, dengan menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal dan rekomendasi sesuai pedoman. Jenis arsip kepegawaian yang diatur meliputi formasi pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan karir, mutasi, administrasi, kesejahteraan, pemberhentian, perselisihan kepegawaian, usul pensiun, serta berkas perseorangan PNS dan Pejabat Negara.