For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Transfer Ke Daerah

Also known as: PMK 120/PMK.05/2009 · PMK No. 120/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:7 Juli 2009
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi Dan Pelaporan Transfer Ke Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date07 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan transfer ke daerah, yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan SA-TD, yang menghasilkan laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Kebijakan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi seperti UAP-BUN dan UAKPA-BUN untuk mengelola dan melaporkan keuangan terkait transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian utang dan piutang transfer ke daerah, serta menetapkan prosedur penyelesaian piutang melalui pemotongan transfer tahun berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara.

(-)

(-)