Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya perubahan pengelolaan keuangan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi:** Setiap pelayanan yang diberikan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
- **Subjek Retribusi:** Setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah yang diwajibkan membayar biaya pelayanan medik, non medik dan penunjang medik sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang diterima.
- **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi:** Rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, tindakan medik operatif, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, pemakaian kendaraan ambulance/puskesmas keliling dan kereta jenazah (Puskesmas); Retribusi Laboratorium Klinik dan Retribusi Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Laboratorium Kesehatan Daerah).
- **Komponen Retribusi:** Jasa pelayanan, jasa sarana, dan jasa manajemen.
- **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan (karcis).
- **Tata Cara Pembayaran:** Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.