For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 September 2015Publication Date:9 September 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date09 September 2015
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya perubahan pengelolaan keuangan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Retribusi:** Setiap pelayanan yang diberikan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. - **Subjek Retribusi:** Setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah yang diwajibkan membayar biaya pelayanan medik, non medik dan penunjang medik sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang diterima. - **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi:** Rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, tindakan medik operatif, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, pemakaian kendaraan ambulance/puskesmas keliling dan kereta jenazah (Puskesmas); Retribusi Laboratorium Klinik dan Retribusi Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Laboratorium Kesehatan Daerah). - **Komponen Retribusi:** Jasa pelayanan, jasa sarana, dan jasa manajemen. - **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan (karcis). - **Tata Cara Pembayaran:** Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.

1. Apabila Puskesmas dan Labkesda berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah maka ketentuan tarifnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)