For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:10 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date10 Desember 2021
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan menjadi landasan yuridis bagi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan kebijakan tercantum untuk menjamin pemenuhan hak anak, mewujudkan anak berkualitas dan sejahtera, melindungi anak dari ancaman sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, serta menyelaraskan sumber daya untuk pemenuhan hak anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan menetapkan bahwa penyelenggaraan KLA berada di bawah kewenangan Bupati dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, dan dilaksanakan pada tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Daerah. Dibentuk Gugus Tugas KLA yang bersifat koordinatif dipimpin oleh kepala perangkat daerah perencanaan; dapat dibentuk Sekretariat untuk mendukung fungsi gugus tugas. Ditetapkan pula penyusunan Rencana Aksi Daerah KLA (RAD-KLA) jangka 5 tahun yang terintegrasi dengan perencanaan daerah, sistem data Anak terpilah berbasis TI, dan fasilitasi pembentukan Forum Anak di tingkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ruang lingkup pengaturan meliputi indikator KLA, pemenuhan hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus), peran serta masyarakat, media, dan dunia usaha, evaluasi tahunan, serta penghargaan dan insentif (fiskal dan nonfiskal). Kewajiban dan tanggung jawab diatur bagi orang tua/wali, keluarga, masyarakat, perangkat daerah, serta dunia usaha (mis. menghasilkan produk/jasa ramah anak, menyediakan sarana ramah anak, mengalokasikan CSR, dan larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk/berbahaya). Peraturan juga mengatur fasilitas oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak anak, antara lain pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis, Puskesmas Ramah Anak, ruang menyusui, program pendidikan inklusi, dan sarana rekreasi serta perlindungan cepat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan KLA yang telah diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis (3 kali dengan tenggang masing-masing paling lama 21 hari kerja), penghentian sementara atau tetap kegiatan, pencabutan sementara atau tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Denda administratif menjadi penerimaan daerah dan besaran maksimum denda adalah Rp50.000.000,00; ketidakpembayaran denda berakibat pencabutan sementara izin kegiatan; kegagalan memperbaiki setelah penghentian sementara dapat berakibat pencabutan tetap izin.