Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pembentukan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik. Peraturan ini membentuk 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan dengan wilayah kerja yang telah ditentukan. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan, Administrasi Data dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah. Fungsi, rincian tugas, dan tata kerja masing-masing satuan organisasi Kecamatan dan Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.