For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 2/2018 · Permenlu No. 2 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date15 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Satuan Tugas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 00001/PW/VI/2013/10 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Pedoman teknis ini mencakup pendahuluan, gambaran umum sistem pengendalian intern, tahapan penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi, serta penutup. Setiap unit kerja diwajibkan untuk menerapkan sistem pengendalian intern sebagai bagian integral dari kegiatan mereka, dengan penekanan pada pembentukan lingkungan pengendalian yang baik, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian.

(-)

(-)