on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perka Arsip Nasional 3/2014 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tahun anggaran 2014. Tujuan dari dekonsentrasi ini adalah untuk pembinaan kearsipan nasional, meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Dana dekonsentrasi dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan kearsipan di desa. ANRI melimpahkan dana dekonsentrasi kepada Gubernur berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014. Gubernur mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan kepada DPRD.
Gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan pendidikan dan pelatihan. Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang menetapkan pengelolaan anggaran, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendaharawan pengeluaran. Pengelola anggaran mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan anggaran. Administrasi keuangan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya, dan sisa anggaran wajib disetor ke Kas Negara.
Tata cara revisi DIPA mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, realisasi penyerapan dana, dan pencapaian target keluaran. Hasil pemantauan disusun dalam bentuk laporan. Pertanggungjawaban atas pembiayaan dilaporkan oleh Gubernur kepada Kepala ANRI, mencakup laporan kinerja dan laporan berkala (triwulanan).