Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melanjutkan proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, khususnya N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan penguasaan atas aset-aset perusahaan tersebut yang berada di darat, setelah kapal-kapalnya dilarang beroperasi di perairan Indonesia. Nasionalisasi ini mencakup seluruh kantor pusat, bagian, dan cabang perusahaan di Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, Panitia Penguasa N.V. K.P.M. dibubarkan, dan tugas-tugasnya dialihkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Kebijakan ini juga mengatur penyerahan buruh dan material N.V. K.P.M. kepada P.T. Pelni, dengan sebagian buruh dialihkan ke perusahaan lain.