For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia

Also known as: PP 34/1960 · PP No. 34 Tahun 1960 · PP Nomor 34 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:24 September 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeNasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date24 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melanjutkan proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, khususnya N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan penguasaan atas aset-aset perusahaan tersebut yang berada di darat, setelah kapal-kapalnya dilarang beroperasi di perairan Indonesia. Nasionalisasi ini mencakup seluruh kantor pusat, bagian, dan cabang perusahaan di Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, Panitia Penguasa N.V. K.P.M. dibubarkan, dan tugas-tugasnya dialihkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Kebijakan ini juga mengatur penyerahan buruh dan material N.V. K.P.M. kepada P.T. Pelni, dengan sebagian buruh dialihkan ke perusahaan lain.

1. Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 dinyatakan bubar. 2. Segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini ke arah likuidasi perusahaan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

(-)