For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 1/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2022Publication Date:20 Mei 2022
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date20 Mei 2022
Publication Date20 Mei 2022
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 961)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah limbah B3 dari kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha, serta mencegah pencemaran akibat limbah B3.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Arah kebijakan dan strategi penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang diintegrasikan dalam pengelolaan limbah B3 dengan menetapkan zonasi.
  2. Dinas menyusun rencana teknis pengelolaan limbah B3.
  3. Setiap penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai standar yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha atau rincian teknis yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
  4. Pengumpulan limbah B3 dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan, dan hanya diperbolehkan jika badan usaha pengumpul memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang berizin.
  5. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.
  6. Pengaturan mengenai penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  7. Penyimpan dan pengumpul limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, larangan, penyelesaian sengketa, dan penyidikan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang belum memenuhi syarat maka setiap Penghasil, Penyimpan atau Pengumpul wajib melakukan penyesuaian, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Peizinan Berusaha.