For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV Dan AIDS
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah peningkatan epidemi HIV dan AIDS yang memerlukan tindakan khusus. Tujuannya meliputi pengaturan strategi penanggulangan, peningkatan pencegahan, penyediaan layanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah, penurunan infeksi dan kematian akibat HIV dan AIDS, peniadaan diskriminasi, peningkatan peran masyarakat, dan peningkatan kemitraan.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penanggulangan, menetapkan situasi epidemik, menyediakan fasilitas pendukung, memperkuat sistem kesehatan, membina dan mengawasi pelaksanaan, mendorong peran masyarakat, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan. Strategi penanggulangan HIV dan AIDS disusun dengan berpedoman pada Strategi dan Rencana Aksi Nasional, meliputi kebijakan, pembentukan KPA Kabupaten, peran dan tanggung jawab ODHA, pemberdayaan, mekanisme penanggulangan, program dan kegiatan, serta sumber pendanaan.

Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, perawatan, dukungan, dan pengobatan, serta rehabilitasi. Pencegahan penularan mencakup hubungan seksual, non-seksual, dan dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan dan perawatan meliputi pengobatan ARV, perawatan berbasis fasilitas kesehatan dan rumah berbasis masyarakat. Rehabilitasi dilakukan terhadap populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna napza suntik.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan KPA Kabupaten, kerahasiaan dan perlindungan ODHA, peran dunia usaha dan masyarakat, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, serta penghargaan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).