1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Belitung menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hal-hal berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk Kabupaten Belitung Timur; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
2. Pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur.
3. Dalam hal penyerahan barang tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.
4. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
5. Dana bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
6. Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Bupati Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung.
7. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
8. Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
9. Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
10. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.