For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur

Also known as: UU 5/2003 · UU No. 5 Tahun 2003 · UU Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2003Publication Date:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2003
Publication Date25 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten baru ini didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kabupaten Bangka dan Belitung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemanfaatan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kabupaten: Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung Timur resmi dibentuk.
  2. Wilayah dan Batas:
    • Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari Kecamatan Simpang Rimba, Payung, Air Gegas, Toboali, dan Lepar Pongok.
    • Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari Kecamatan Pangkalan Baru, Koba, Sungai Selan, dan Simpang Katis.
    • Kabupaten Bangka Barat terdiri dari Kecamatan Jebus, Kelapa, Tempilang, Simpang Teritip, dan Mentok.
    • Kabupaten Belitung Timur terdiri dari Kecamatan Kelapa Kampit, Manggar, Gantung, dan Dendang.
    Batas wilayah masing-masing kabupaten ditetapkan dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian dari Undang-Undang ini.
  3. Ibu Kota Kabupaten:
    • Bangka Selatan: Toboali
    • Bangka Tengah: Koba
    • Bangka Barat: Mentok
    • Belitung Timur: Manggar
  4. Kewenangan Daerah: Kabupaten baru memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Daerah:
    • DPRD dibentuk melalui Pemilu 2004.
    • Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota DPRD.
    • Penjabat Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan 1 tahun.
    • Dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Belitung menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hal-hal berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur; d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk Kabupaten Belitung Timur; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. 2. Pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur. 3. Dalam hal penyerahan barang tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum. 4. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. 5. Dana bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. 6. Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Bupati Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung. 7. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. 8. Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 9. Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. 10. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)