Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2006. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 262.747.944.787,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 256.790.899.068,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.957.045.719,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 48.691.311.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 54.648.356.719,00, sehingga terdapat selisih pembiayaan sebesar Rp. (5.957.045.719,00). Lampiran peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian per unit kerja, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar aktiva tetap daerah. Bupati Belitung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.